ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (
AD/ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
“ CONDROMOWO MEGALE “
DESA MEGALE KECAMATAN KEDUNGADEM
KABUPATEN BOJONEGORO
Sekretariat : Jln.Tirto
Agung Dk. Beton Ds. Megale . No. Telp 085755658811

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Semua
pengertian dan ketentuan Anggaran Dasar / AD berlaku dalam Anggaran Rumah
Tangga / ART
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini merupakan suatu bagian
yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ( AD )
BAB
II
NAMA
LEMBAGA
Pasal 3
Nama Lembaga Kelompok Informasi masyarakat ini adalah “ CONDROMOWO
MEGALE “
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Hak
Anggota
1.
Anggota biasa adalah masyarakat atau
anggota kelompok informasi masyarakat yang memiliki
a.
Hak berbicara
b.
Hak bersuara
c.
Hak memilih dan dipilih
d.
Hak menyampaikan pendapat secara lisan
maupun tertulis
e.
Hak meminta penjelasan dan kebijakan
pengurus kelompok
informasi masyarakat
2.
Anggota Luar Biasa adalah Anggota yang
memiliki pengalaman dan keahlian dibidang pengelolaan informasi sekaligus menampung aspirasi masyarakat dan
menyebarkan informasi untuk mewujudkan masyarakat yang aktif peduli dan peka
dalam memahami teknologi informasi. Serta memajukan KIM dan memiliki hak antara lain
a.
Hak berbicara
b.
Hak bersuara
c.
Hak menyampaikan pendapat secara lisan
maupun tertullis
d.
Hak meminta penjelasan dan kebijakan pengurus
kelompok informasi masyarakat
3.
Anggota Kehormatan adalah Warga Negara
Indonesia yang karena kedudukannya sebagai pejabat publik,Tokoh Masyarakat yang
bertindak sebagai Pembina,Penasehat yang memiliki Hak Anggota Luar Biasa.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
4.
Kewajiban anggota biasa,anggota luar
biasa dan anggota kehormatan adalah :
a.
Menjunjung tinggi
martabat dan nama baik Lembaga kelompok Informasi Masyarakat.
b.
Secara bersama sama berupaya memajukan kelompok Informasi Masyarakat
c.
demi tercapainya tujuan masyarakat yang informatife dan inovatif.
d.Mentaati
AD/ART dan semua aturan yang berlaku di kelompok Informasi
Masayakat.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
6
1.
Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat terdiri
dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Anggota
2.
Pengurus kelompok informasi masyarakat dibentuk
berdasarkan Musyawarah Mufakat
Pasal 7
1.
Masa bhakti Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat selama 5 ( Lima ) tahun
2.
Pengurus yang sudah habis masa
bhaktinya selama 5
( lima ) tahun dapat
dipilih kembali berdasarkan hasil musyawarah mufakat
3.
Pengurus yang berhenti sebelum berahir
masa bhaktinya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena yang lain
dapat diganti berdasarkan hasil musyawarah mufakat
Pasal 8
Pemberhentian
Pengurus
kelompok Informasi masyarakat berhenti
karena :
1.
Permintaan sendiri
2.
Meninggal dunia
3.
Atas usulan dan kesepakatan Musyawarah kelompok Inbformasi masyarakat
BAB V
TUGAS
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal
9
Tugas dan fungsi
Tugas dan fungsi kelompok Informasi masyarakat diantaranya
:
Tugas Kim :
1.
Mewujudkan masyarakat yang akitf peka serta peduli dan memahami
informasi.
2.
Memberdayakan masyarkat agar dapat memilih dan memilah
informasi yang di butuhkan
3.
Mewujudkan jaringan informasi serta komonusikassi dua
arah antara masyarakat dengan masayarakat maupun dengan pihak lain.
4.
Menghubungkan kelompok satu dengan kelompok lain untuk mewujudkan
kebersamaan dalam kesatuan dan persatuan bangsa.
Fungsi Kim :
1. Sebagai wahana informasi
antar anggota KIM secara horizontal dari
pemerintah kepada masyarakat
secara bottom up dari masyarakat kepada pemerintah top down
2. Sebagai mitra dialog
kepada pemerintah kabupaten dalam
merumuskan kebijakan
3. Sebagai peningkatan
sarana literacy masyarakat dibidang teknologi informasi dan komunikasi di
kalangan anggota KIM dan masyarakat sebagai lembaga yang memiliki nilai
Ekonomi.
Pasal 10
Wewenang
Pengurus Keolompok Informasi Masyarakat memiliki wewenang
:
1.
Menetapkan Kebijakan Operasional secara
Umum
2.
Menetapkan dan mengelola Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahunan
3.
Menetapkan dan melaksanakan Rencana
Kerja Tahunan
4.
Melaksanakan amanat AD/ART Kelompok Informasi Masayarakat
5.
Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban
kepada musyawarah Kelompok
Informasi Masyarakat dan Pemerintahan Desa
6.
Menjalin hubungan kerja sama yang baik
dengan instansi pembina, instansi terkait, lembaga lain yang sejenis, untuk
mencapai tujuan menggerakkan
partisipasi masyarakat dalam hal penyampaian aspirasi dan menyerap informasi
serta menjadikan kelompok informasi masyarakat yang berdaya
BAB
VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
11
1.
Rapat rutin pengurus kelompok
Informasi Masyarakat setiap 6 bulan
sekali dalam 1 tahun
2.
Musyawarah kelompok informasi masyarakat sah
apabila dihadiri Pengurus dan anggota.
3.
Keputusan Musyawarah kelompok informasi masyarakat Sah apabila di sepakati 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
12
1.
Rapat Pengurus kelompok informasi masyarakat dan
rapat pengurus harian sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang
2.
Keputusan Rapat Pengurus kelompok informasi masyarakat dan
rapat pengurus harian sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang
BAB
VII
SUMBER PENDAPATAN
Pasal
13
1.
Sumber pendapatan Kelompok Informasi Masyarakat diperoleh
dari pemerintah,
sumbangan pihak ketiga iuran
Anggota, atau
diperolah dari kegiatan usaha
2.
Dana
yang terkumpul dimanfaatkan untuk kegiatan dan operasional kelompok Informasi Masyarakat
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
13
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga AD/ART dilakukan oleh musyawarah dan rapat pengurus harian sah
apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang
2.
Ketentuan – ketentuan yang belum dimuat
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART akan diatur tersendiri
lebih lanjut di kemudian hari oleh pengurus kelompok informasi masyarakat
Pasal 14
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Megale Pada Tanggal : 16 Februeri 2015
PENGURUS KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KETUA SEKRETARIS
ABDUL ARIFIN HUSIN
SAIFULLAH K.
Mengetahui :
KEPALA DESA MEGALE
ABDUL KANAN
1 komentar:
maaf nih,, saya ada usul, jika berkenan di Kedungadem di buat / di adakan perpustakaan umum,, terima kasih
Posting Komentar