Headlines News :

DESA MEGALE - KECAMATAN KEDUNGADEM

DESA MEGALE - KECAMATAN KEDUNGADEM
Home » » POLSEK Kedungadem Adakan Kamtibmas,untuk Masyarakat sadar Hukum

POLSEK Kedungadem Adakan Kamtibmas,untuk Masyarakat sadar Hukum

  

Penyuluhan bersama Satpol PP di Desa Geger


      KEDUNGADEM-Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat, sebagai salah satu prasyarat teselenggaranya proses pembangunan nasional,yang ditandai dengan terjaminnya keamanan ketertiban dan tegaknya hukum,serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina,serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah,menangkal dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk2 gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.



  Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat." kami berusaha berbuat yang terbaik buat masyarakat" kata Mujib(anggota polsek Kedungadem.
Menurut Aipda Agus Purwanto, Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Polri pada dasarnya merupakan segala kegiatan terencana dan berkesinambungan dalam rangka membina, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar menjadi paham dan taat kepada peraturan per-Undang-undangan dan norma-norma sosial lainnya serta berperan aktif dalam menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan swakarsa.
  Agus purwanto,anggota polri yang juga sebagai Kanit Intelkam Polsek Kedungadem juga menambahkan,ada 3 kebijakan dalam penguatan fungsi kepolisian. 3 kebijakan yang ditekankan, yakni penguatan fungsi pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat,"mari kita jaga bersama-sama keamanan dan ketertiban di Kedungadem tercinta ini".tandasnya. 


Share this article :

0 komentar:

 
Email : kimcondromowo@gmail.com
Copyright © 2015. KIM Condromowo - All Rights Reserved
Sekretariat : Jl. XXXXXXXXXX Desa Megale
Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur