![]() |
Penyuluhan bersama Satpol PP di Desa Geger |
KEDUNGADEM-Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat, sebagai salah satu prasyarat teselenggaranya proses pembangunan nasional,yang ditandai dengan terjaminnya keamanan ketertiban dan tegaknya hukum,serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina,serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah,menangkal dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk2 gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah: Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat." kami berusaha berbuat yang terbaik buat masyarakat" kata Mujib(anggota polsek Kedungadem.

Agus purwanto,anggota polri yang juga sebagai Kanit Intelkam Polsek Kedungadem juga menambahkan,ada 3 kebijakan dalam penguatan fungsi kepolisian. 3 kebijakan yang
ditekankan, yakni penguatan fungsi pemeliharaan kamtibmas, penegakan
hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada
masyarakat,"mari kita jaga bersama-sama keamanan dan ketertiban di Kedungadem tercinta ini".tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar